Gabung program affiliate sekarang! Hubungi Kami
Perbedaan Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi Pada LKPM dan Panduan Singkat Pengisiannya
KEPATUHAN REGULASI
David Adam Putra Sianipar
10/4/20266 min baca


Bagi para pelaku usaha di Indonesia, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) barulah langkah awal. Setelah perizinan diperoleh, terdapat kewajiban administratif lanjutan yang mutlak harus dipenuhi, yaitu menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban penyampaian LKPM ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lantas, mengapa pelaporan ini sangat penting?
LKPM adalah instrumen utama untuk memantau sejauh mana realisasi investasi atau modal yang ditanamkan oleh perusahaan, serta melihat perkembangan operasional bisnis di lapangan. Melalui data ini, pemerintah dapat mendeteksi kendala yang dihadapi pengusaha untuk memberikan fasilitas atau kebijakan yang lebih tepat sasaran. Sementara bagi perusahaan, rutin melaporkan LKPM adalah bukti kepatuhan hukum (compliance) sekaligus untuk melindungi kelangsungan izin usaha agar tidak dibekukan atau dicabut oleh otoritas terkait. Dalam pelaksanaannya, jadwal pengisian LKPM tidak disamaratakan untuk semua jenis usaha. Jangka waktu pelaporan ditentukan berdasarkan skala modal usaha yang dimiliki oleh perusahaan, dengan pembagian sebagai berikut:
· Pelaporan Setiap Semester (6 Bulan Sekali) - Diwajibkan bagi pelaku Usaha Kecil, yaitu usaha dengan modal investasi antara 1 miliar Rupiah hingga maksimal 5 miliar Rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Laporan disampaikan pada tanggal 1 hingga 10 di bulan Juli (untuk Semester I) dan bulan Januari (untuk Semester II).
· Pelaporan Setiap Triwulan (3 Bulan Sekali) - Diwajibkan bagi pelaku Usaha Menengah (modal investasi Rp5 miliar hingga Rp10 miliar) dan Usaha Besar (modal investasi di atas Rp10 miliar). Laporan wajib disubmit setiap tanggal 1 hingga 10 pada bulan April (Triwulan I), Juli (Triwulan II), Oktober (Triwulan III), dan Januari (Triwulan IV).
Meski jadwalnya sudah jelas, pada praktiknya banyak pengusaha yang masih kebingungan saat masuk ke sistem pengisian LKPM di OSS. Hal ini sering kali berakar pada ketidaktahuan dalam membedakan dua fase utama pelaporan yakni Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi. Kesalahan dalam memilih tahap ini bisa berujung pada data yang tidak sinkron. Agar tidak salah langkah, mari pahami panduan singkat beserta perbedaan cara pengisian LKPM pada kedua tahap tersebut.
Pengisian LKPM Tahap Konstruksi (Belum Komersial)
Tahap Konstruksi, atau yang sering disebut sebagai tahap belum komersial, secara khusus diperuntukkan bagi perusahaan yang sedang dalam masa persiapan, pembangunan fisik, penyusunan infrastruktur, dan belum menghasilkan pendapatan dari kegiatan usaha utamanya. Secara hukum, klasifikasi dan rincian komponen yang wajib dilaporkan pada tahap ini mengacu pada lampiran Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut menyebutkan bahwa selama perusahaan belum berstatus komersial atau belum berproduksi, maka realisasi investasi yang dilaporkan adalah pengeluaran untuk pembentukan modal tetap dan biaya persiapan usaha. Ketika masuk ke dalam form LKPM Tahap Konstruksi di sistem OSS, Anda akan diminta untuk menjabarkan realisasi investasi ke dalam komponen-komponen berikut:
Pembelian dan Pematangan Tanah: Kolom ini diisi dengan total dana yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh lahan usaha pada periode pelaporan tersebut. Pengeluaran ini mencakup harga beli tanah, biaya pematangan lahan (pengurukan/pembersihan), biaya notaris, bea perolehan hak, hingga pengurusan sertifikat. Jika perusahaan Anda menggunakan sistem sewa lahan atau gedung, biaya sewa yang dibayarkan di muka juga dicatat di bagian ini.
Bangunan dan Gedung: Bagian ini digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran terkait konstruksi fisik tempat usaha. Ini mencakup pembayaran kepada kontraktor, pembelian material bangunan, biaya desain arsitektur, hingga biaya renovasi ruko atau ruang kantor agar siap digunakan.
Mesin dan Peralatan: Pada kolom ini, Anda wajib melaporkan nilai pembelian aset tetap operasional. Contohnya adalah mesin-mesin pabrik, perangkat kerja, komputer, server, perangkat lunak (software) utama, hingga instalasi listrik atau air. Pembelian ini mencakup barang yang dibeli dari dalam negeri maupun barang modal yang diimpor.
Lain-lain: Segala biaya operasional yang keluar selama masa persiapan yang tidak masuk ke tiga kategori di atas dimasukkan ke kolom Lain-lain. Contoh komponennya meliputi biaya pengurusan perizinan pendukung, studi kelayakan bisnis, pembelian kendaraan operasional, inventaris kantor (meja/kursi), hingga gaji karyawan yang sudah mulai bekerja pada masa persiapan ini.
Selain melaporkan nominal pengeluaran, terdapat dua elemen penting lain yang wajib diisi pada Tahap Konstruksi:
Penggunaan Tenaga Kerja: Perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja tambahan (baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing) yang berhasil diserap atau mulai dipekerjakan selama periode laporan tersebut berjalan.
Permasalahan dan Kendala: Kolom ini disediakan bagi pengusaha untuk melaporkan hambatan riil di lapangan. Jika perusahaan mengalami kendala lambatnya penerbitan izin dari pemerintah daerah, kesulitan mengimpor mesin, atau sengketa lahan yang menghambat proses konstruksi, hal tersebut wajib dideskripsikan secara rinci. BKPM secara rutin menggunakan data dari kolom ini untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah atau debottlenecking bagi perusahaan.
Pengisian LKPM Tahap Produksi (Komersial)
Berbeda dengan tahap konstruksi, perusahaan masuk ke dalam Tahap Produksi atau tahap komersial ketika bisnis sudah mulai berjalan penuh, memproduksi barang, memberikan jasa, dan sudah menghasilkan pendapatan dari kegiatan usaha utamanya. Secara sistem di OSS, form LKPM akan otomatis berubah ke tahap produksi setelah pengusaha melakukan pembaruan status kesiapan operasional atau menyatakan usahanya telah beroperasi secara komersial. Fokus pelaporan pada tahap ini bergeser secara signifikan. Pemerintah tidak lagi menitikberatkan pantauan pada proses pembangunan fisik, melainkan pada stabilitas operasional, penyerapan bahan baku, realisasi kapasitas produksi, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan. Pada form LKPM Tahap Produksi, pengisian dibagi ke dalam beberapa komponen utama berikut:
Tambahan Realisasi Investasi (Jika Ada): Pada tahap ini, kolom pembelian tanah, bangunan, atau mesin tetap tersedia, namun hanya diisi jika perusahaan melakukan penambahan aset atau ekspansi bisnis pada periode pelaporan tersebut. Jika tidak ada penambahan aset tetap sama sekali, kolom ini cukup diisi dengan angka nol (0).
Modal Kerja: Ini adalah komponen paling krusial di tahap produksi. Modal kerja diisi dengan total pengeluaran operasional perusahaan selama periode pelaporan (triwulan atau semester tersebut). Pengeluarannya mencakup biaya pembelian bahan baku atau barang dagangan, gaji karyawan, tagihan utilitas (listrik, air, internet), biaya pemasaran, hingga sewa operasional bulanan.
Realisasi Produksi Barang/Jasa: Perusahaan wajib melaporkan berapa banyak barang atau jasa yang berhasil diproduksi dan dijual selama periode pelaporan. Kolom ini mensyaratkan pengisian volume/satuan produksi beserta nilai keuangannya (dalam Rupiah atau Dolar AS), dan dibagi menjadi dua kategori: nilai penjualan untuk pasar domestik dan nilai ekspor (jika ada).
Penggunaan Tenaga Kerja: Sama seperti tahap konstruksi, perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerja tambahan yang baru direkrut selama periode tersebut.
Kewajiban Perusahaan: Di tahap komersial, pemerintah memantau kepatuhan perusahaan secara lebih ketat. Anda akan diminta untuk melaporkan status pemenuhan kewajiban, seperti pengelolaan lingkungan (dokumen UKL-UPL/AMDAL), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan, pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta kewajiban kemitraan dengan UMKM (jika dipersyaratkan dalam izin).
Permasalahan dan Kendala: Serupa dengan tahap konstruksi, kolom ini menjadi fasilitas bagi perusahaan untuk melaporkan hambatan operasional. Pada tahap produksi, kendala yang sering dilaporkan biasanya terkait kuota impor bahan baku, kebijakan pajak, gangguan rantai pasok, atau kendala operasional lainnya yang membutuhkan fasilitasi dari Kementerian Investasi/BKPM.
Mitigasi Risiko: Sanksi Administratif dan Pentingnya Verifikasi Status LKPM
Mengabaikan kewajiban pelaporan LKPM bukanlah keputusan yang bijak. Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah menerapkan sanksi administratif yang sifatnya berjenjang bagi pelaku usaha yang lalai, terlambat, atau tidak melaporkan LKPM sesuai jadwal. Sistem OSS akan secara otomatis mendeteksi perusahaan yang tidak patuh. Sanksi yang dijatuhkan umumnya mengikuti tahapan berikut:
Peringatan Tertulis: Diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Surat peringatan ini biasanya dikirimkan langsung melalui sistem OSS atau ke email resmi perusahaan.
Penghentian Sementara/Pembekuan Izin: Jika surat peringatan tidak ditanggapi dan LKPM tak kunjung diserahkan, pemerintah berhak membekukan Hak Akses Kepabeanan dan menghentikan sementara operasional perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pencabutan Perizinan Berusaha: Ini adalah sanksi pamungkas dan paling fatal. Jika perusahaan tetap membandel, pemerintah akan mencabut NIB dan seluruh perizinan berusahanya, yang berarti perusahaan tersebut kehilangan legalitas untuk beroperasi di Indonesia.
Jangan Hanya "Submit", Pastikan Status LKPM "Disetujui"
Satu kesalahan teknis yang sering dilakukan oleh pengusaha adalah menganggap kewajiban selesai setelah menekan tombol kirim atau submit di sistem OSS. Padahal, laporan yang dikirim akan melalui proses verifikasi oleh petugas dari Kementerian Investasi/BKPM atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah.
Setelah disubmit, Anda wajib memantau status laporan tersebut. Kewajiban pelaporan Anda baru benar-benar dianggap selesai jika status LKPM sudah berubah menjadi "Disetujui".
Sering kali, petugas verifikator akan mengembalikan draf laporan dengan status "Perlu Perbaikan" jika terdapat ketidaksesuaian angka, kolom yang kosong, atau dokumen pendukung yang kurang. Apabila laporan Anda dikembalikan, Anda harus segera melakukan revisi dan mengirimkannya kembali sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Jika masa pelaporan sudah ditutup dan LKPM Anda masih berstatus "Perbaikan" atau belum disetujui, maka perusahaan Anda akan tetap tercatat belum melaporkan LKPM dan berpotensi terkena sanksi.
Memahami perbedaan antara Tahap Konstruksi dan Tahap Produksi adalah kunci utama agar laporan investasi perusahaan valid dan selaras dengan realita di lapangan. Pengisian LKPM tidak boleh dipandang sekadar sebagai beban administratif pemindahan angka pengeluaran, melainkan cerminan dari tingkat kepatuhan hukum (compliance) perusahaan Anda. Dengan mengelola pelaporan LKPM secara tertib, teliti, dan tepat waktu, perusahaan tidak hanya terhindar dari ancaman pembekuan izin usaha, tetapi juga turut menjaga iklim investasi perusahaan tetap sehat dan aman untuk jangka panjang.
Ilustrasi Gambar: Gemini AI
Departemen Legal
Mitra penyedia jasa layanan hukum untuk kepatuhan dan perlindungan usaha Anda.
Kantor & Layanan
kontak@departemenlegal.com
+62 21 8274 8232
Lantai 3, Grand Galaxy City, Blok RRG2 Nomor 23, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – 17142
Senin - Jumat, 09.00 - 16.00 WIB
© 2026 Departemen Legal - Pendampingan hukum perusahaan skala UMKM, PMDN, hingga PMA di Indonesia.
Mitra Usaha Anda
