Menggeser Paradigma Hubungan Kerja Dalam Upaya Menekan Biaya Operasional
HUKUM KETENAGAKERJAAN
David Adam Putra Sianipar
9/15/20269 min read


Ilustrasi Gambar: Gemini AI
Perkembangan bisnis di Indonesia saat ini berada pada titik yang begitu menantang. Persaingan usaha baik di pasar domestik maupun global yang semakin ketat menuntut para pelaku usaha untuk menjadi lebih peka terhadap peluang namun tetap efisien. Tetapi upaya menjaga daya saing ini sering kali terbebani biaya operasional yang ikut merangkak naik. Kenaikan biaya sewa ruang kantor, tarif listrik, hingga pengadaan dan penurunan nilai aset yang menunjang pekerjaan seperti kendaraan operasional, komputer, furnitur, dan lainnya, menjadi hal-hal yang cukup membebani perusahaan. Akan tetapi selain dari yang disebut tadi, komponen biaya operasional untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) ternyata menjadi beban yang paling besar. Hal ini dikarenakan dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, mempekerjakan seorang pekerja membawa konsekuensi yang bersifat mandatori dan berkelanjutan. Konsekuensi seperti wajib tunduk pada pemberian upah yang harus sesuai dengan kenaikan Upah Minimum (UMP/UMK) setiap tahun, kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), iuran asuransi kesehatan (seperti BPJS misalnya), hingga kewajiban menyiapkan uang pesangon maupun uang penggantian hak, menciptakan struktur biaya operasional perusahaan cukup tinggi.
Dalam kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, struktur biaya operasional yang tinggi ini berpotensi menghambat pertumbuhan. Menambah jumlah pekerja memang dapat mendorong pendapatan, namun secara bersamaan juga meningkatkan kewajiban pengeluaran yang dapat melumpuhkan perusahaan jika target pendapatan tidak tercapai. Hal ini memaksa para pelaku usaha untuk memutar otak dan mencari alternatif strategi yang lebih adaptif dalam mengelola tenaga penjualan maupun pemasarannya. Salah satu solusi strategis yang mulai dilirik sebagai jalan keluar adalah dengan menggeser paradigma hubungan hukum. Paradigma yang semula berbasis pada Hubungan Kerja antara pekerja dengan pemberi kerja dapat dialihkan menjadi hubungan komersial murni melalui skema Keagenan atau Afiliasi. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa pergeseran paradigma ini berbeda dengan skema kemitraan yang lazim ditemukan pada jasa transportasi online. Dalam konteks ini, hubungan yang dibangun adalah hubungan bisnis antar subjek hukum yang independen. Sebagai contoh, dalam Hubungan Keagenan, perusahaan bekerja sama dengan agen seperti agen properti atau asuransi yang bekerja secara mandiri dengan biaya operasional sendiri dan imbalan berbasis bagi hasil. Sementara dalam Hubungan Afiliasi, perusahaan memanfaatkan jaringan mitra pemasaran digital yang bekerja berdasarkan sistem komisi.
Melalui pergeseran ini, pengusaha dapat mentransformasikan beban biaya tetap (fixed cost) menjadi biaya variabel (variable cost) yang hanya timbul saat terjadi transaksi/ penjualan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berhasil menekan biaya operasional secara signifikan, tetapi juga terbebas dari jerat peraturan ketenagakerjaan yang sering kali tidak selaras dengan dinamika pertumbuhan margin usaha. Berdasarkan hal-hal tersebut maka penulis tertarik untuk menyusun suatu tulisan berjudul “Menggeser Paradigma Hubungan Kerja Dalam Upaya Menekan Biaya Operasional”. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang difokuskan pada pengkajian kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan objek bahasan. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan hukum lain yang mengatur mengenai hubungan keagenan dan afiliasi.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Pendekatan ini dipilih karena penulis bermaksud mengkaji konsep-konsep hukum yang mendasari hubungan kerja dan hubungan hubungan keagenan dan afiliasi. Melalui pendekatan ini, penulis akan membedah konsep independensi dan kebebasan berkontrak. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang Ketenagakerjaan beserta dengan ubahannya, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahan hukum sekunder berupa literatur, hasil pemikiran para ahli, dan jurnal hukum terkait, serta bahan hukum tersier. Seluruh bahan tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pisau analisa Hukum Progresif serta asas Kebebasan Berkontrak. Sehingga pembahasan pada tulisan ini akan membahas tentang sejauh mana hubungan keagenan atau afiliasi mampu menekan biaya operasional perusahaan secara signifikan dan bagaimana formulasi kontrak keagenan atau afiliasi yang ideal guna menghindari terciptanya suatu hubungan kerja menurut peraturan ketenagakerjaan?
1. Hubungan Keagenan atau Afiliasi dalam Menekan Biaya Operasional Perusahaan
Dalam diskursus hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, hukum dipandang sebagai suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang lebih baik, di mana hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Dalam konteks dunia usaha yang dinamis, paradigma ini memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan mengubah hubungan hukum dari yang semula bersifat hubungan kerja menjadi hubungan keagenan atau afiliasi. Langkah ini dapat menjadi tindakan untuk menekan biaya operasioal. Berikut beberapa alasannya:
a. Secara normatif, hubungan kerja diatur secara dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai ”UU Ketenagakerjaan”). Berdasarkan Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib mematuhi standar upah minimum (UMP/UMK) yang nilainya cenderung naik setiap tahun, terlepas dari apakah performa penjualan perusahaan sedang tumbuh atau justru mengalami kerugian.
b. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pengusaha wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Dalam skema hubungan kerja, iuran ini bersifat non-negotiable dan harus dibayarkan setiap bulan. Dengan mengalihkan hubungan kerja menjadi hubungan keagenan atau afiliasi, kewajiban pembayaran iuran oleh perusahaan gugur, karena agen atau afiliator bertindak sebagai subjek hukum independen yang bertanggung jawab atas perlindungan jaminan sosial mereka sendiri secara mandiri.
c. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam pencatatan rencana keuangan perusahaan, hal ini harus dicadangkan sejak awal, yang secara langsung mengurangi modal kerja. Sebaliknya, dalam skema keagenan atau afiliasi yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata, hubungan berakhir sesuai kesepakatan kontrak tanpa adanya kewajiban membayar pesangon.
d. Dari sisi biaya operasional harian (overhead), hubungan kerja menuntut pengusaha untuk menyediakan fasilitas kerja yang memadai sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha harus mengalokasikan modal untuk pengadaan meja, kursi, komputer, hingga kendaraan operasional. Namun, dalam hubungan keagenan atau afiliasi, prinsip kemandirian berlaku sepenuhnya. Agen atau afiliator menggunakan alat miliknya sendiri untuk menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan dapat meniadakan biaya depresiasi aset maupun biaya pemeliharaan aset yang dapat membebani biaya operasional.
Dalam perspektif hukum progresif, jika perusahaan menanggung beban biaya yang terlalu tinggi akan tetapi pendapatannya tidak sesuai dengan target, maka tujuan hukum ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan bagi manusia akan gagal. Dampaknya serius, perusahaan dapat dituntut, dimintakan ganti rugi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat tersandung hukuman pidana. Oleh karena itu, skema keagenan atau afiliasi menawarkan solusi untuk mengubah beban biaya tetap (fixed cost) menjadi biaya variabel (variable cost). Perusahaan hanya mengeluarkan biaya dalam bentuk komisi atau bagi hasil saat terjadi transaksi penjualan, yang secara otomatis menyelaraskan pengeluaran dengan pendapatan perusahaan. Transformasi ini juga memangkas biaya-biaya administratif dan manajerial yang sering kali tidak disadari. Dalam hubungan kerja, perusahaan memerlukan departemen SDM yang besar untuk mengurusi absensi, penilaian kinerja, hingga urusan industrial yang kompleks. Dengan skema agen atau afiliasi, hubungan bersifat transaksional. Perusahaan tidak perlu melakukan kontrol yang terlalu mendalam terhadap cara kerja mitra, sehingga struktur organisasi perusahaan menjadi lebih ramping dan fokus pada pengembangan produk inti dari pada terjebak dalam birokrasi ketenagakerjaan.
Penting untuk ditegaskan bahwa hubungan keagenan atau afiliasi ini merupakan bentuk hubungan komersial murni yang diakui dalam hukum dagang Indonesia. Berbeda dengan skema kemitraan yang sering diperdebatkan pada layanan transportasi online, keagenan atau afiliasi dalam konteks ini menekankan pada otonomi penuh masing-masing pihak. Karena tidak adanya unsur perintah secara subordinat, pengusaha terbebas dari tuntutan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya, seperti upah lembur, cuti berbayar, hingga tunjangan-tunjangan lain yang secara akumulatif dapat mencapai 30% hingga 40% di atas upah pekerja. Penekanan biaya operasional melalui skema ini memberikan ruang napas bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi tanpa risiko finansial yang besar. Dengan menekan biaya SDM dan fasilitas kantor, margin keuntungan dapat dialokasikan kembali untuk inovasi dan meningkatkan kualitas produk. Dalam kacamata hukum progresif, inilah bentuk keadilan yang proporsional di mana pengusaha tetap dapat menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan, dan agen atau afiliator diberikan kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang tidak terbatas karena penghasilan yang berdasarkan prestasi kerja mereka sendiri. Sehingga, pergeseran paradigma dari hubungan kerja menjadi hubungan keagenan atau afiliasi terbukti mampu menekan biaya operasional secara signifikan. Dengan struktur biaya yang lebih efisien, perusahaan tidak hanya menjadi lebih kompetitif secara harga di pasar, tetapi juga memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi nasional maupun global di masa depan.
2. Formulasi Kontrak Keagenan atau Afiliasi yang Ideal
Dalam merumuskan sebuah kontrak keagenan atau afiliasi yang ideal, landasan utama yang harus dijunjung tinggi adalah Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam konteks ini, pengusaha dan mitra memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan isi, bentuk, serta syarat-syarat kerja sama mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menegaskan bahwa hubungan hukum yang dibangun adalah hubungan perdata murni (business to business), bukan hubungan subordinasi antara pemberi kerja dan pekerja.
Tantangan terbesar dalam formulasi kontrak ini adalah menghindari klasifikasi hubungan kerja di dalamnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Jika dalam praktiknya ketiga unsur ini terpenuhi, maka secara otomatis status kemitraan tersebut akan gugur demi hukum dan berubah menjadi hubungan kerja. Oleh karena itu, formulasi kontrak yang ideal harus mampu meniadakan unsur-unsur tersebut, terutama unsur "perintah" atau subordinasi yang menjadi pembeda antara pekerja dengan agen atau afiliator. Berikut adalah beberapa usulan yang coba penulis rangkum, diantaranya:
Pertama, dalam formulasi yang ideal adalah penentuan identitas para pihak dan judul perjanjian. Hindari penggunaan terminologi Pemberi Kerja dan Pekerja. Gunakanlah istilah Prinsipal dan Agen atau Afiliator. Dalam Latar Belakang Perjanjian (recital), harus ditegaskan bahwa Agen atau Afiliator adalah subjek hukum mandiri yang memiliki keahlian, sarana, dan prasarana sendiri untuk menjalankan jasa pemasaran. Penegasan status sebagai pihak yang independen di awal kontrak sangat penting yang menegaskan bahwa hubungan mereka ada dalam kedudukan yang setara dan saling menguntungkan.
Kedua, formulasi kontrak harus membatasi intervensi Prinsipal terhadap tata cara kerja Agen atau Afiliator. Dalam hubungan kerja, pengusaha berhak memberikan perintah detail mengenai proses kerja. Namun, dalam kontrak keagenan yang ideal, Prinsipal hanya diperbolehkan menetapkan target hasil. Kontrak harus menyatakan secara tegas bahwa Agen atau Afiliator memiliki kebebasan penuh untuk menentukan waktu kerja, tempat kerja, serta strategi yang digunakan tanpa harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan yang bersifat manajerial. Ketiadaan absensi dan laporan harian yang bersifat administratif adalah bukti kuat tidak adanya unsur subordinasi.
Ketiga, pengaturan mengenai fasilitas kerja harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Formulasi kontrak yang aman harus memuat klausul bahwa Agen wajib menyediakan sendiri seluruh alat kerja yang dibutuhkan, mulai dari perangkat komunikasi, komputer, hingga kendaraan operasional. Prinsipal sebaiknya tidak memberikan fasilitas kantor yang bersifat menetap atau inventaris perusahaan kepada Agen. Dengan mewajibkan Agen menanggung biaya operasionalnya sendiri, kontrak tersebut mempertegas prinsip di mana Agen atau Afiliator bertindak secara independen.
Keempat, terkait sistem kompensasi, kontrak tidak boleh menggunakan istilah Upah, atau Tunjangan. Formulasi yang tepat adalah menggunakan istilah Komisi/Success Fee atau Bagi Hasil/Revenue Sharing. Pembayaran ini harus didasarkan sepenuhnya pada hasil kinerja dan bukan berdasarkan satuan waktu seperti pengeluaran bulanan. Kontrak juga harus menegaskan bahwa tidak ada pembayaran upah minimum atau kompensasi tetap jika tidak terjadi transaksi. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa imbalan ditentukan oleh kesepakatan mengenai nilai ekonomi dari suatu pencapaian, bukan atas dasar pengabdian waktu kerja.
Kelima, kontrak keagenan atau afiliator yang ideal sebaiknya bersifat non-eksklusif. Artinya, Agen atau Afiliasi diberikan kebebasan untuk menjalin kerja sama atau menjadi mitra bagi perusahaan lain selama tidak ada konflik kepentingan yang nyata. Jika seorang Agen atau afiliator diperbolehkan melayani banyak Prinsipal, maka secara yuridis sulit untuk mengkategorikan Agen atau afiliator tersebut sebagai pekerja.
Keenam, kontrak harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur perdata, bukan perselisihan hubungan industrial. Formulasi klausul Dispute Resolution harus secara tegas memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri atau melalui Arbitrase. Selain itu disarankan juga untuk memasukkan klausul pelepasan di mana kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan UU Ketenagakerjaan dalam hubungan hukum mereka, sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul adalah wanprestasi atas perjanjian, bukan perselisihan hak atau kepentingan buruh.
Ketujuh, mengenai pemutusan hubungan kerja sama, kontrak keagenan harus mengacu pada Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Berbeda dengan hubungan kerja yang mewajibkan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang rumit dan pembayaran pesangon sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Dalam kontrak keagenan atau afiliasi, hubungan dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan atau terjadinya pelanggaran syarat ketentuan tanpa kewajiban pesangon. Penegasan mengenai tidak adanya uang penghargaan masa kerja atau uang penggantian hak dalam kontrak akan memitigasi risiko klaim di kemudian hari saat kerja sama berakhir.
Demikianlah usulan formulasi kontrak yang ideal adalah kontrak yang secara prinsip menjaga jarak aman dari karakteristik hubungan kerja. Dengan mengoptimalkan Asas Kebebasan Berkontrak, pengusaha dapat menyusun batasan-batasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban yang bersifat komersial murni. Kontrak yang disusun tidak hanya menjadi alat untuk efisiensi biaya, tetapi juga menjadi perlindungan hukum dalam melindungi biaya operasional perusahaan dari potensi sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari.
C. Kesimpulan
Hubungan keagenan atau afiliasi mampu menekan biaya operasional perusahaan secara sangat signifikan karena berhasil mengubah beban biaya tetap (fixed cost) ketenagakerjaan menjadi biaya variabel (variable cost) yang sepenuhnya berbasis performa. Efisiensi ini tidak hanya mencakup penghapusan kewajiban yang bersifat berkelanjutan seperti kenaikan upah minimum tahunan dan iuran BPJS, tetapi juga pada cadangan dana yang dialokasikan untuk pesangon yang dapat menggerus modal kerja perusahaan. Selain itu, beban pengadaan, depresiasi, dan perawatan aset sebagai fasilitas kerja dapat ditekan. Sehingga secara progresif skema ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap kompetitif dan adaptif terhadap fluktuasi pasar tanpa harus terjebak dalam risiko hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Formulasi kontrak keagenan atau afiliasi yang ideal harus berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak dengan mengintegrasikan unsur hubungan kerja didalamnya. Adapun formulasi dalam kontrak setidaknya meliputi: penggunaan terminologi Prinsipal dan Agen/Afiliator serta penegasan status independen dalam recital; pembatasan intervensi cara kerja dengan fokus pada target hasil tanpa kontrol administrative, manajerial, atau SOP perusahaan; kewajiban penyediaan alat kerja secara mandiri oleh agen/afiliator tanpa fasilitas perusahaan; sistem kompensasi berbasis komisi atau bagi hasil tanpa komponen upah tetap atau satuan waktu; sifat hubungan yang non-eksklusif guna menghindari ketergantungan ekonomi; penentuan penyelesaian sengketa melalui jalur perdata atau arbitrase dengan mengesampingkan keberlakuan UU Ketenagakerjaan; serta mekanisme pengakhiran hubungan yang merujuk pada ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Dengan formulasi tersebut, kontrak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang dapat mengefisiensi biaya operasional, tetapi juga menjadi perlindungan hukum dalam melindungi perusahaan dari risiko hubungan kerja di masa depan.
Departemen Legal
Mitra penyedia jasa layanan hukum untuk kepatuhan dan perlindungan usaha Anda.
Kantor & Layanan
kontak@departemenlegal.com
+62 21 8274 8232
3rd Floor, Grand Galaxy City, Blok RRG2 Nomor 23, Jakasetia, Bekasi Selatan Kota Bekasi – 17142
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
© 2026 Departemen Legal-Pendampingan hukum perusahaan skala UMKM, PMDN, hingga PMA di Indonesia.
Mitra Usaha Anda
