Gabung program affiliate sekarang! Hubungi Kami
Keabsahan Syarat dan Ketentuan (T&C) dan Larangan Klausula Baku
HUKUM BISNIS
David Adam Putra Sianipar
10/4/20265 min baca


Dalam menjalankan bisnis berskala besar, efisiensi adalah kunci. Bagi perusahaan yang melayani ribuan hingga jutaan pelanggan atau user setiap harinya, sangat tidak memungkinkan untuk menyusun dan menegosiasikan isi perjanjian kerja sama satu per satu dengan setiap konsumen. Untuk menyiasati hal ini, pelaku usaha merancang Syarat dan Ketentuan (Terms & Conditions / T&C), sebuah format perjanjian standar yang seluruh isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan. Di sisi lain, dari sudut pandang konsumen, kehadiran T&C sering kali menempatkan mereka pada posisi yang serba salah. Konsumen dihadapkan pada situasi "take it or leave it”. Apabila konsumen ingin menggunakan suatu aplikasi, membeli produk, atau menikmati layanan tertentu, mereka seolah "terpaksa" menyetujui seluruh klausul yang ada di dalam dokumen tersebut, sering kali hanya dengan mencentang kotak bertuliskan "Saya Setuju". Tidak ada ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi atau mengubah poin-poin yang dirasa terlalu memberatkan.
Meskipun terkesan tidak memiliki posisi tawar (bargaining power) dalam menentukan isi perjanjian, konsumen sejatinya masih memiliki satu kekuatan utama: kebebasan memilih. Jika seorang konsumen merasa T&C yang disodorkan oleh suatu perusahaan terlalu merugikan atau tidak adil, mereka sepenuhnya berhak untuk membatalkan pendaftaran atau transaksi. Konsumen dapat dengan mudah beralih ke produk atau layanan dari perusahaan kompetitor. Mengingat setiap pelaku usaha memiliki kebijakan dan standar operasional masing-masing, isi T&C di antara perusahaan tentu akan berbeda-beda, sehingga konsumen bisa mencari layanan dengan aturan main yang paling bisa mereka terima. Situasi di atas kemudian memunculkan pertanyaan penting dalam praktik hukum bisnis. Mengingat T&C dibuat secara sepihak oleh perusahaan dan konsumen tidak ikut merumuskannya, bagaimana keabsahan T&C tersebut sebagai sebuah perjanjian yang mengikat? Selanjutnya, sejauh mana isi T&C tersebut diperbolehkan oleh hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan Larangan Klausula Baku yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
Kedudukan T&C dan Syarat Sahnya Perjanjian
Secara hukum perdata di Indonesia, Syarat dan Ketentuan (T&C) diakui sebagai sebuah bentuk perjanjian atau kontrak. Meskipun formatnya baku dan dirancang secara sepihak oleh perusahaan, T&C tetap memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak layaknya undang-undang (Pacta Sunt Servanda). Namun, kekuatan mengikat tersebut baru berlaku apabila dokumen T&C memenuhi empat syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mari kita tinjau bagaimana keempat syarat tersebut diterapkan dalam praktik penggunaan T&C, khususnya di era transaksi digital.
Kesepakatan (Persetujuan Kehendak): Dalam kontrak konvensional, kesepakatan dibuktikan melalui negosiasi dan tanda tangan basah. Dalam konteks T&C digital, kesepakatan terbentuk ketika konsumen secara sadar mencentang kotak persetujuan dan menekan tombol "Saya Setuju" untuk dapat mengakses layanan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan atau jejak elektronik ini diakui sah secara hukum sebagai bentuk kesepakatan.
Kecakapan Bertindak: Hukum mengharuskan pihak yang menyetujui perjanjian adalah subjek yang cakap hukum. Mengingat perusahaan tidak selalu bisa memverifikasi KTP setiap pengguna secara fisik, T&C biasanya menyiasati syarat ini melalui klausul deklarasi. Contohnya, pencantuman kalimat yang menyatakan bahwa "dengan menggunakan layanan ini, pengguna menjamin bahwa ia telah berusia minimal 18 tahun atau bertindak di bawah pengawasan orang tua/wali yang sah".
Suatu Hal Tertentu (Objek Perjanjian): Syarat ini mengharuskan adanya kejelasan mengenai apa yang diperjanjikan. Dalam T&C, objeknya sangat spesifik dan mudah diidentifikasi, misalnya aturan main penggunaan aplikasi, mekanisme retur barang, tarif layanan, atau ketentuan lisensi perangkat lunak.
Suatu Sebab yang Halal: Syarat ini menegaskan bahwa isi, tujuan, dan pelaksanaan dari T&C tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Syarat keempat inilah yang menjadi garis batas paling krusial.
Jika keempat syarat di atas terpenuhi, maka secara prinsip hukum perdata, T&C tersebut sah menjadi sebuah perjanjian. Namun, perdebatan hukum biasanya bermuara pada syarat keempat (sebab yang halal). Walaupun perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk merancang isi kontrak, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Klausul-klausul di dalam T&C tidak boleh melanggar hak-hak dasar konsumen yang telah dijamin oleh undang-undang.
Sejauh Mana T&C Tidak Bertentangan dengan Larangan Klausula Baku?
Banyak pelaku usaha menafsirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang praktik T&C. Kenyataannya, UUPK sama sekali tidak melarang perusahaan membuat kontrak standar untuk efisiensi bisnis. Yang dilarang secara tegas oleh Pasal 18 UUPK adalah memuat isi atau substansi tertentu di dalam T&C tersebut yang berpotensi merugikan konsumen secara tidak wajar (klausula eksonerasi). Agar T&C yang disusun oleh perusahaan tetap sah dan tidak melanggar larangan klausula baku, ada dua aspek utama yang harus diperhatikan batasan substansi dan batasan bentuk/letak.
Batasan Substansi
Pasal 18 ayat (1) UUPK memuat daftar klausul yang "diharamkan" untuk dicantumkan dalam perjanjian baku. Sebuah T&C dianggap sah dan tidak bertentangan dengan hukum selama tidak memuat ketentuan-ketentuan berikut:
Pengalihan Tanggung Jawab Mutlak: Perusahaan tidak boleh mencantumkan pasal yang melepaskan mereka dari tanggung jawab hukum secara sepihak. Contoh Pelanggaran: "Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang dialami konsumen saat menggunakan layanan.". Solusi: Perusahaan dapat memberikan batasan tanggung jawab yang wajar dan proporsional. Misalnya, membatasi ganti rugi maksimal sebesar nilai transaksi atau nilai pertanggungan asuransi, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.
Menolak Pengembalian Barang atau Uang: Klausul klasik yang sering dijumpai adalah larangan retur. Contoh Pelanggaran: "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dalam keadaan apa pun.". Solusi: Perusahaan harus memberikan ruang bagi konsumen untuk mengembalikan barang apabila terdapat cacat produksi atau ketidaksesuaian pesanan. T&C cukup mengatur secara spesifik syarat dan batas waktu retur. Misalnya maksimal 7 hari dengan menyertakan video unboxing.
Tunduk pada Perubahan Aturan Sepihak: Perusahaan tidak boleh memaksa konsumen untuk tunduk pada peraturan baru yang diubah sepihak tanpa persetujuan konsumen. Contoh Pelanggaran: "Perusahaan berhak mengubah, menambah, atau menghapus Syarat dan Ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.". Solusi: T&C harus mewajibkan perusahaan untuk memberikan pemberitahuan (notice) kepada konsumen sebelum perubahan aturan diberlakukan, misalnya melalui email atau pop-up aplikasi dan memberikan hak bagi konsumen untuk berhenti menggunakan layanan jika mereka tidak setuju dengan aturan baru tersebut.
Batasan Bentuk dan Letak
Selain isi, Pasal 18 ayat (2) UUPK juga mengatur aspek visual dari klausula baku. T&C tidak boleh dicantumkan di tempat yang sulit terlihat, atau ditulis dengan ukuran huruf yang terlalu kecil sehingga sulit dibaca oleh konsumen secara wajar. Di era digital, hal ini berarti perusahaan harus menempatkan tautan T&C di halaman yang mudah diakses, menggunakan ukuran font yang standar, dan memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk membacanya sebelum menekan tombol setuju.
Apa yang terjadi jika perusahaan tetap mencantumkan klausul yang dilarang di dalam T&C mereka? Menurut Pasal 18 ayat (3) UUPK, klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, klausul pembatasan tanggung jawab atau larangan retur tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga jika terjadi sengketa di pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), perusahaan tidak bisa menggunakan klausul tersebut untuk berlindung.
Secara hukum, Terms & Conditions (T&C) yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan adalah dokumen yang sah dan mengikat sebagai sebuah perjanjian. Keabsahan ini merujuk pada pemenuhan empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, di mana unsur kesepakatan di era digital dapat dicapai melalui tindakan elektronik seperti mencentang kotak persetujuan atau menekan tombol "Saya Setuju". Selama pihak yang menyetujui dianggap cakap, objek layanannya jelas, dan tujuannya tidak melanggar hukum, maka T&C tersebut mengikat kedua belah pihak.
Meskipun perusahaan memiliki kebebasan untuk merumuskan isi T&C, kebebasan tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). T&C dianggap tidak bertentangan dengan larangan klausula baku selama perusahaan tidak memasukkan klausul yang mengalihkan tanggung jawab secara mutlak, tidak menolak hak konsumen atas pengembalian barang, dan tidak memaksakan tunduk pada perubahan aturan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Jika perusahaan tetap memasukkan klausul yang dilarang tersebut, maka klausul itu menjadi batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar perlindungan bagi perusahaan saat terjadi sengketa.
Ilustrasi Gambar: Gemini AI
Departemen Legal
Mitra penyedia jasa layanan hukum untuk kepatuhan dan perlindungan usaha Anda.
Kantor & Layanan
kontak@departemenlegal.com
+62 21 8274 8232
Lantai 3, Grand Galaxy City, Blok RRG2 Nomor 23, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – 17142
Senin - Jumat, 09.00 - 16.00 WIB
© 2026 Departemen Legal - Pendampingan hukum perusahaan skala UMKM, PMDN, hingga PMA di Indonesia.
Mitra Usaha Anda
